Keputusan Kepala LKPP Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud Karena Sebab-Sebab Lain Pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Kepala LKPP
Singkatan Jenis
Nomor
100
Tahun
2024
Tanggal Ditetapkan
Sabtu, 10 Februari 2024
Diunduh Sebanyak
117 kali
Tipe Dokumen
Peraturan Hukum
TEU Badan/Pengarang
Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber
-
Subjek
Penghapusan Barang Milik Negara - Aset Tak Berwujud - Karena Sebab-Sebab Lain - LKPP