RUU PBJ Publik Prioritaskan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Senin, 20 Maret 2023 | 13:45


Jakarta – Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ Publik) yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sudah memasuki pembahasan pada bab III tentang barang dan/atau jasa publik. Pembahasan yang dilaksanakan melalui rapat yang dipimpin oleh Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin ini membahas lebih detil tentang kriteria, jenis, dan ketentuan lain terkait barang/jasa yang nantinya akan dimuat dalam RUU PBJ Publik.

Hal yang ditekankan pada bab barang dan/atau jasa dalam RUU PBJ Publik ini adalah pemberian prioritas pada PDN yang mempunyai kriteria tertentu. Disampaikan oleh Emin penentuan kriteria dan hal yang lebih teknis lainnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

“Mekanisme dan kriteria lebih lanjut terkait pemberian prioritas pada PDN nantinya akan diatur dalam aturan turunan yang lebih teknis”, jelas Emin dalam pembukaan rapat yang dilaksanakan pada Jumat (10/3) di Gedung LKPP.

Dalam rapat tersebut ia juga menjelaskan, bahwa nantinya pemberian prioritas ini didasarkan beberapa kriteria sehingga akan muncul prioritas 1, prioritas 2, dan seterusnya yang juga disebutnya sebagai konsep layering.

Berbagai pendapat Tim PAK dan ketentuan dari beberapa aturan terkait, menjadi pertimbangan untuk menuangkan konsep layering ini dalam UU. Emin menyampaikan hendaknya konsep layering yang nantinya dituangkan dalam UU ini bersifat generik.

Dalam rangka mendukung transparansi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, LKPP juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut membagikan aspirasi dalam RUU PBJ Publik ini. Pendapat dan masukan dapat disampaikan melalui https://bit.ly/Masukan-RUU-PBJ . (jum)