RUU PBJ Publik Masuk Fase Pembahasan Tim PAK

Jumat, 03 Maret 2023 | 8:59


Jakarta – Setelah menggelar giat kick off meeting yang dilaksanakan pada Jumat (24/02) lalu di Gedung LKPP, saat ini penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ Publik) sudah memasuki tahapan penyusunan draf. Rapat penyusunan draf RUU ini dilaksanakan pada Selasa (28/2) di Gedung LKPP Jakarta secara daring. Digawangi oleh Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Kebijakan Pengadaan Umum (PSKPU) LKPP Emin Adhy Muhaemin, rapat ini diikuti oleh Panitia AntarKementerian dan NonKementerian yang telah dibentuk sebelumnya.

Dalam paparannya Emin menyampaikan bahwa, RUU ini terdiri dari 13 bab, “adapun sistimatika dari RUU ini meliputi 13 bab yaitu, bab I ketentuan umum; bab II prinsip, tujuan, etika dan larangan dalam pengadaan; bab III barang dan/atau jasa publik; bab IV pengguna barang dan/atau jasa publik; bab V penyedia barang dan/atau jasa publik; bab VI penyelenggaraan barang dan/atau jasa publik; bab VII transformasi digital pengadaan; VIII koordinasi kebijakan, penyelenggaraan, transformasi digital, serta pemantauan dan evaluasi barang dan/atau jasa publik; bab IX penyelesaian sengketa barang dan/atau jasa publik; bab X peran serta masyarakat; bab XI sanksi; bab XII ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup pada bab XIII,” jelas Emin.

Selanjutnya Emin juga menjelaskan latar belakang diambilnya judul RUU PBJ Publik ini yang pertama adalah karena ruang lingkup yang lebih luas dari pemerintah, maka dari itu di dalam TIM PAK juga melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian BUMN; dan kedua, penyusunan peraturan ini mencoba mengacu pada undang-undang di negara lain dimana sudah diatur terkait undang-undang pengadaan barang/jasa publik.

Pembahasan pertama dari rapat ini terkait dengan kesesuaian judul RUU. Setidaknya ada 7 (tujuh) masukan baru terkait judul yang dirasa sesuai untuk digunakan. Begitu juga terkait substansi, salah satu anggota Tim PAK Muhammad Zulfikar Ali selaku Kepala Bidang Perindustrian Sekretariat Kabinet menyampaikan, hendaknya RUU ini sesuai dengan amanat awal dipercayakan kepada LKPP yaitu berorientasi mendorong penggunaan produk dalam negeri dan untuk memberi perlindungan serta penguatan terhadap UMKM dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi nasional.

Semua hasil diskusi pada rapat yang digelar secara hybrid ini akan menjadi masukan bagi Tim PAK dalam menyusun RUU PBJ Publik yang bermanfaat untuk bangsa dan negara. Rangkaian rapat penyusunan RUU ini akan dilaksanakan rutin setiap minggu dengan harapan dapat memenuhi target untuk dirampungkan pada akhir April 2023. (jum)

Adapun naskah RUU dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/Naskah-RUU-PBJ

Masukan terhadap rancangan dapat disampaikan melalui: https://bit.ly/Masukan-RUU-PBJ