LKPP Percepat Penyusunanan Naskah Akademik RUU Pengadaan Barang/Jasa

Kamis, 22 Desember 2022 | 15:08


Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali mengadakan Focus Group Discussion Pemantapan Naskah dan Muatan Materi dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik pada Selasa (20/12). Hal ini dilakukan guna mendalami muatan materi dalam penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik.
Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) memiliki peran sebagai pemicu aktivitas ekonomi terutama Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi), meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pemerataan pembangunan, serta turut menjamin terjadinya persaingan yang sehat, sehingga secara menyeluruh pengadaan barang/jasa dapat memberikan dampak positif pada dunia usaha nasional.
Dengan adanya kolaboratif peningkatan belanja pengadaan barang/jasa publik, akan memberikan dampak yang lebih besar bagi peningkatan PDB Indonesia. Cita-cita ini dapat dicapai dengan membentuk Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik.

Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya melalui Katalog Elektronik merupakan arah kebijakan pemerintah ke depan.

“Semangatnya semua itu asasnya, normanya, dan aturannya itu satu, bahwa kita menggunakan aturan Pengadaan Barang/Jasa yang kebijakannya LKPP susun. Waktu kita tidak lama, segala sesuatu kita memang inginnya sempurna tapi tentunya kita harus berfikir dengan hal-hal yang benar-benar prioritas yang harus kita masukan dalam RUU ini. Kemudian yang lainnya dapat kita delegasikan kepada peraturan-peraturan turunan lainnya,” Jelas Sarah.

Urgensi penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Publik ini yaitu: Pertama, Transformasi Digital. Kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendukung proses pengambilan kebijakan berbasis data; Kedua, Satu Pasar Nasional. Menciptakan pasar Nasional (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, Badan Hukum Publik) yang efisien dan efektif; Ketiga, Transparansi dan Efektivitas. Memastikan peningkatan transparansi dan efektivitas belanja pemerintah melalui tata kelola yang baik; Keempat, Industrialisasi. Belanja Pemerintah untuk mendorong pengembangan industri dalam negeri; Kelima, Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi. Belanja Pemerintah mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi; dan Keenam, Continuity. Pergeseran dari otomatisasi menjadi Digitalitasi, perlu dijamin keberlanjutan pengembangannya (continuous improvement).

Dalam hal penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang, perlu dilakukan pembahasan secara intensif antara LKPP, praktisi/ahli dan stakeholder terkait. Maka dari itu, saat ini pembahasan dilakukan secara paralel dengan pembagian kluster yakni kluster UMK-Koperasi, PDN, Transformasi Digital, Pembinaan dan Umum. Hasil diskusi masing-masing kluster akan menjadi materi muatan dalam Naskah Akademik. (nit)