LKPP Gelar FGD Pemantapan Naskah Akademik RUU PBJ Publik

Selasa, 13 Desember 2022 | 13:28


Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) gelar Focus Group Discussion (FGD) Pemantapan Naskah Akademik dan Muatan Materi dalam Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang/Jasa dengan melibatkan pemangku kepentingan di antaranya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pegiat pengadaan barang/jasa pemerintah, dan akademisi pada Senin (01/11) di Jakarta.

Diskusi tersebut digelar guna membahas urgensi terbitnya Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik untuk segera disahkan menjadi Undang-undang. Adapun urgensi tersebut di antaranya adalah yang Pertama, untuk mewujudkan satu data pengadaan dalam rangka mendukung pengambilan kebijakan berbasis data; Kedua, menciptakan satu pasar nasional yang efektif dan efisien; Ketiga, memastikan pengadaan barang/jasa publik dilakukan secara transparan; Keempat; mendorong terwujudnya pengembangan industri dalam negeri; Kelima, mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi; dan Keenam, sistem belanja modern yang dijamin keberlanjutan pengembanganya (continuous improvement).

Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan, penyusunan RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik merupakan bentuk komitmen bangsa yang merupakan tugas besar kita bersama. Sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada 25 agustus 2022, bahwa seluruh skema Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus dilindungi dan diatur oleh Undang-undang.

“Kita memiliki semangat untuk segera menyelesaikan penyusunan draft RUU PBJ Publik sesuai target Presiden RI. Pada Maret 2023, diharapkan sudah menjadi draft RUU yang sempurna yang kemudian akan dibahas dalam rapat di DPR,” ungkap pria yang akrab disapa Hendi.

Hendi menyampaikan, melalui kegiatan FGD Pemantapan Naskah Akademik dan Muatan Materi dalam RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik dapat mengangkat isu dan permasalahan yang dihadapi saat ini. “Pemahaman saya, peraturan apapun itu, tentunya dibuat untuk menjaga hak dan kewajiban manusia. Pada akhirnya, RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik ini dapat lahir menjadi Undang-undang yang semakin menyempurnakan proses Pengadaan Barang/Jasa Publik di Indonesia dan akan menjadi legacy untuk kita semua,” ujar Hendi.

Sejalan dengan itu, Sekretaris Utama Robin Asad Suryo menyampaikan, bahwa RUU Pengadaan Barang/Jasa Publik yang sedang disusun oleh LKPP tidak bersifat teknis atau prosedural melainkan memiliki visi jauh ke depan sehingga memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. “Mengingat anggaran yang digunakan untuk belanja barang/jasa publik berasal dari pajak masyarakat, tentunya masyarakat harus ikut serta mendapatkan manfaat atau menikmati belanja barang/jasa publik,” kata Robin. (nit)