LKPP dan Pemko Medan tandatangani Nota Kesepahaman E-katalog Lokal

Selasa, 03 April 2018 | 10:59


Kepala LKPP Agus Prabowo dan Walikota Medan Dzulmi Eldin menandatandatangani Nota Kesepahaman mengenai penerapan e-katalog lokal di Kota Medan (27/3/18). Pemanfaatan e-katalog lokal di Sumatera Utara khususnya Pemerintah Kota Medan adalah langkah yang baik untuk pengadaan barang/jasa yang lebih efektif dan sebagai salah satu sarana untuk mencegah korupsi.

Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan menyatakan, KPK sangat mengapresiasi dan mendukung e-katalog lokal karena merupakan salah satu instrumen penting untuk menyelesaikan kasus pengadaan yang ada di Indonesia.. Menurutnya, katalog lokal adalah hal baik namun penerapannya harus sedikit dipaksa karena sangat tergantung pada komitmen pemerintah daerah.

Pahala berpendapat bahwa penerapan e-katalog lokal selain untuk melindungi birokrasi, juga memberikan kepastian untuk pengusaha lokal serta menumbuhkan industri baru. “Dengan harga yang terpampang dan dapat dilihat oleh siapa saja, diharapkan dapat menjadi benchmark oleh daerah lain serta ada mekanisme kontrol dari masyarakat, media massa, dan industri.” Katanya

Penerapan e-katalog lokal juga sejalan dengan program nawacita Presiden Joko Widodo, karena sektor pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan sektor strategis penentu program percepatan pembangunan nasional.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyampaikan, penerapan sistem e-katalog lokal merupakan upaya Pemkot Medan mewujudkan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang bersih. “Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Medan juga lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Saat ini komoditas yang katalog lokal Kota Medan baru berupa aspal kemasan dan ready mix. Ke depan, Kota Medan berupaya akan memperbanyak komoditas lokal dalam e-katalog lokal, dengan demikian UMKM yang ada di Kota Medan dan Sumut dapat berkembang, tidak hanya tingkat lokal tetapi juga nasional.
Kepala LKPP Agus Prabowo menyatakan kelegaannya karena Pemko Medan telah bergabung untuk menerapkan e-katalog lokal. “Dengan penandatanganan ini, Pak Walikota telah masuk ke klub untuk memodernisasi pengadaan. “

“Definisi modern disini menurut Agus adalah terintegrasinya regulasi dengan pelaksanaan. Berbeda dengan dulu, dimana orang selalu terbelah dua antara regulasi (dasar hukum) dengan pelaksanaannya. Sekarang dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik, telah terintegrasi. “ kata Agus.

Agus mencontohkan pemesanan hotel melalui agoda.com atau pemesanan ojek melalui aplikasi Gojek. Ketika jari kita turun dari satu klik ke klik yang lain, kita sedang melaksanakan dasar hukum itu. Maka kira-kira akan seperti itulah arah modernisasi pengadaan dan e-katalog. Dengan bahasa populer, e-katalog adalah online shop untuk Pemerintah, namun barang yang dijual bersifat kompleks seperti, kendaraan bermotor, aspal, beton curah, obat, alat kesehatan, bibit sapi dan lainnya.

“Dengan e-katalog akan terjadi  modernisasi sistem pengadaan, yang akan lebih cepat, lebih mudah dan tetap akuntabel”, tegas Agus.

Kepala LKPP juga menghimbau Gubernur Sumatera Utara agar Provinsi Sumatera Utara segera menyusul untuk membuat e-katalog lokal dengan terlebih dahulu memikirkan komoditas yang paling pas untuk diterapkan.

Adapun komoditas yang dapat masuk dalam e katalog lokal yaitu barang atau jasa yang sifatnya lokal , seperti beton curah, aspal curah, ready mix, pavling block  dan yang lainnya yang bersifat lokal  dan dapat diproduksi secara nasional.

Agus juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak perlu khawatir untuk menerapkan e-katalog  lokal,  karena telah dilindungi oleh dasar hukum yang terdapat dalam Perpres Tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah terbaru, yaitu Perpres 16 tahun 2018 pasal 72. (awh)

sumber: http://www.lkpp.go.id/#/read/5175